Actions
  • shareshare
  • link
  • cite
  • add
add
Other research product . 2012

Aspek Hukum Pidana Korporasi Dalam Peristiwa Lumpur Panas Di Sidoarjo

Lestari, Eki Nova;
Open Access
Indonesian
Published: 03 Jan 2012
Country: Indonesia
Abstract

Perkembangan kehidupan manusia yang disertai perkembangan pranata kehidupannya, telah melahirkan dinamika kehidupan yang berdampak positif maupun negatif. Munculnya korporasi juga merupakan dampak dari dinamika ini. Korporasi yang telah merambah seluruh aspek kehidupan manusia telah memberikan pengaruh yang sangat signifikan. Layaknya dua sisi mata uang, korporasi pun memiliki pengaruh yang positif dan negatif. Terbukanya lapangan kerja dan bertambahnya devisa merupakan sisi positif korporasi. Namun, disisi lain korporasi dengan segala aktivitasnya juga berpotensi menumbuhkan beragam kejahatan baru. Skripsi ini berjudul “Aspek Hukum Pidana Korporasi dalam Peristiwa Lumpur Panas di Sidoarjo. Yang ingin dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana konsep pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana? Apakah didalam peristiwa lumpur panas di Sidoarjo terdapat aspek hukum pidana korporasi? Permasalahan ini diharapakan dapat dijawab melalui metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data-data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data ditempuh dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Studi lapangan ini dilakukan melalui wawancara mendalam (in-depth interview) dengan menggunakan pedoman wawancara (interview guide) kepada responden yang terdiri dari BLH JATIM dan BLH Kabupaten Sidoarjo, BPLS Sidoarjo, Walhi Jatim, Walhi Jakarta,dan Ahli hukum. Penggunaan metode ini diharapkan dapat mencapai tujuan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa didalam peristiwa keluarnya lumpur panas Sidoarjo terdapat indikasi aspek pidana korporasi. Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa berdasarkan data-data yang penulis dapatkan setidaknya ada 2 kualifikasi perbuatan pidana yang terdapat dalam peristiwa ini, yaitu pada pasal 41 (Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup…) dan pasal 42 (Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup...). 050200215

Subjects

Pidana Korporasi, Peristiwa Lumpur Panas Sidoarjo

Related Organizations
moresidebar