Actions
  • shareshare
  • link
  • cite
  • add
add
Other research product . 2022

Penggunaan Cyber Notary pada Akta Autentik dan Kekuatan Pembuktiannya dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris

Rumadanu, F. (Friko); Masri, E. (Esther); Handayani, O. (Otih);
Open Access
Indonesian
Published: 01 Jun 2022
Publisher: Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Country: Indonesia
Abstract

Notaris saat ini diperbolehkan melakukan sertifikasi dokumen elektronik. Kewenangan ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Selain mengesahkan akta, notaris juga dapat menyimpan berkas dalam bentuk file. Namun, tidak sedikit notaris yang masih enggan menggunakan teknologi untuk membuat dan mengesahkan sebuah akta dikarenakan adanya pertentangan antar pasal baik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris sendiri maupun dengan pasal dalam Undang-Undang lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah akta yang menggunakan teknologi informatika memiliki kekuatan pembuktian layaknya akta autentik dan apakah sertifikasi elektronik yang dilakukan oleh notaris sejalan dengan tugas dan jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara penelaahan bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini berfokus pada akta hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Lippo Karawaci. Tbk yang dilakukan melalui video konferensi pada tanggal 13 Oktober 2021. Adanya ketidaksepakatan dari beberapa pemegang saham atas sertifikasi yang dilakukan secara elektronik karena dinilai dapat membuat akta tersebut menjadi akta di bawah tangan. Selain adanya pertentangan antara pasal, hal ini juga disebabkan tidak adanya peraturan pelaksana terkait pembuatan akta melalui teknologi informasi (Cyber Notary) oleh notaris sehingga perlunya pengkajian ulang terhadap Undang-Undang terkait dan pembuatan peraturan pelaksana khusus cyber notary.

Subjects

Notaris, Akta Autentik, Undang-Undang Jabatan Notaris, Indonesia

Related Organizations

1Makarim, Edmon. “Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 41 No. 3 Juli-September 2011, hal. 472. Di akses pukul 23.49. [OpenAIRE]

2https://media.neliti.com/media/publications/115310-ID-keabsahan-akta-notaris-yangmenggunakan.pdf diakses pada tanggal 18 April 2021 pukul. 00.40 10 Daeng Naja, Teknik Pembuatan Akta (Buku wajib Kenotariatan), (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012), hlm. 53

11 Wawancara dengan Afdhika Fayakun Hidayat selaku Notaris di Jawa Timur tanggal 3 Oktober 2021 pukul 14.10 WIB

12 Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris (Bandung: Refika Aditama, 2011), hlm. 37 Daeng Naja, 2012, Teknik Pembuatan Akta (Buku wajib Kenotariatan), Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Edmon Makarim, 2012, Notaris dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

41 No. 3 Juli-September 2011 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://media.neliti.com/media/publications/115310-ID-keabsahan-akta-notaris-yangmenggunakan.pdf diakses pada tanggal 18 April 2021 pukul. 00.40

Download from
lock_open
Neliti
2022
Providers: Neliti
moresidebar